TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Mata dokter Dewa Ayu Asiary SpOG berkaca-kaca. Sejenak kemudian, dia melambaikan tangan dari balkon Rutan Malendeng, menyapa ratusan dokter dari berbagai rumah sakit dan klinik di Sulawesi Utara yang mendatanginya, Rabu (27/11/2013).
Di halaman Rutan Malendeng, para dokter yang mogok kerja itu terus menyerukan yel-yel pembebasan terhadap dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak SpOG yang ditahan.
Keduanya harus menjalani vonis MA 10 bulan karena kealpaannya hingga menyebabkan pasien melahirkan meninggal dunia. Satu dokter lagi yang harus menjalani vonis sama, dr hendi Siagian, kini masih berstatus masuk DPO (daftar pencarian orang).
Ketiga dokter sebelumnya bertugas di RSUP Kandou Manado. Dokter Ayu ditangkap Satgas Kejagung kala menjalankan praktik di RS Permata Hati Balikpapan, Jumat (8/11) dan dr hendry ditangkap di Siborong-borong, Sumatera Utara, Sabtu (23/11).
Sebelumnya, ketiga dokter itu divonis bebas di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Manado. Lalu Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke MA dan dalam putusan MA, ketiganya dinyatakan bersalah karena kealpaannya menyebabkan meninggalnya pasien melahirkan, Julia Fransiska Makatey (25).
Dokter Ayu, mengenakan baju warna merah bergaris melingkar dan berkacamata. Tak ada kata terucap dari mulutnya. Matanya tampak sayu. Dia hanya terdiam, dan beberapa dokter yang diberi kesempatan bertemu pun berusaha membesarkan hatinya.
Sesaat kemudian, muncul dokter Hendry. Dia mengenakan pakaian warna biru dan kemudian menyapa para koleganya yang berunjuk rasa. Para dokter semakin bersemangat berteriak lantang menyampaikan tuntutannya.
"Mohon doa terhadap kami supaya perjuangan kami tidak sia-sia. Kriminalisasi harus kita lawan karena melecehkan profesi dokter yang mulia," seru dokter hendry berapi-api dari atas balkon.
Setelah menyampaikan orasi singkatnya, dokter Hendry sempat bercakap-cakap dengan dokter Ayu lalu meninggalkan balkon.
Unjuk rasa terus berlanjut. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Sekretaris Ikatan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Sulut, dr Niko Lumintang dipercaya membacakan jeritan hati dokter kepada presiden.
"Yang juga merupakan ungkapan perasaan hampir semua dokter di negeri tercinta ini, terkait dengan adanya kriminalisasi dokter yang terbukti secara gamblang pada kasus penahanan tiga dokter spesialis obstetrik dan ginekologi yaitu dokter Ayu dan kawan-kawan di Manado diperlakukan sebagai pelaku kriminal, yang saat ini berstatus residen atau PPDS Obsestrik Ginekologi," katanya.
Sudah menjadi berita umum dan luas, menurut surat itu bahwa tiga dokter yang ditahan itu telah menyebabkan kematian pasien bernama Julia Fransiska Makatetey sebagai hasil akhir dari tindakan operasi Caesar, padahal operasi tersebut adalah operasi darurat sesuai pedoman pelayanan medis.
"Kami dari Ikabi sangat menyesalkan keputusan MA serta tindakan Kejati Sulut yang memperlakukan dokter sebagai pelaku kriminal murni. Sesungguhnya Pengadilan Negeri Manado telah memutuskan bebas murni, namun kasasi Penuntut Umum, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kurungan masing-masing 10 bulan penjara," ujarnya.
Mereka membayangkan betapa ngerinya di hari mendatang bagi para dokter khususnya bagi dokter spesialis bedah yang bekerja dengan pisau pembedahan, yang apabila terjadi kematian pasien sebagai hasil akhir dari tindakan operasi yang dilakukan, akan diperlakukan sebagai pelaku kriminal. (dma/kel/ika)