TRIBUN, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana yang dituduhkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi.
"DKPP merehabilitasi nama baik teradu I Ratna Dewi selaku Ketua KPU Kota Jambi, teradu II Ferry Prayitno, teradu III Muklis Dubrain, Teradu IV Agus Fiadi, dan teradu V M. Najib Husin masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jambi, serta teradu VI Gunawan, SP, selaku Sekretaris KPU Kota Jambi,” kata Valina Singka Subekti saat membacakan Putusan.
Dalam sidang putusan majelis DKPP yang diketuai, Jimly Asshiddiqie di DKPP, Jakarta, Kamis (28/11/2013), seluruh komisioner dan Sekretaris KPU Kota Jambi tidak bersalah seperti tuduhan Bawaslu Jambi. Diketahui, pengadu antara lain Fauzan Khairazi dan Adi Susanto.
KPU Kota Jambi mencoret Bakri Pa’Jawa dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Jambi Tahun 2014 karena dinilai tidak memenuhi syarat. Pengadu meyakini alasan pencoretan Bakri dari DCS anggota DPRD Kota Jambi oleh KPU terkait keabsahan ijazah yang bersangkutan tidak didasarkan atas bukti dan fakta hukum yang ada.
Berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kota Jambi, Bakri dikategorikan masih memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dan semestinya masih terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Jambi Pemilu Tahun 2014.
Hasil Rapat Pleno Panwaslu Kota Jambi merekomendasikan kepada KPU Kota Jambi untuk dapat meninjau kembali keputusan mengenai pencoretan Bakri dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Jambi Tahun 2014.
Namun KPU Kota Jambi tetap melaksanakan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Jambi pada tanggal 22 Agustus 2013 tanpa mencantumkan Bakri Pa’Jawa.