News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Mogok Nasional

IDI: dr Hendy Siagian Bukan Buron

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Solidaritas: Ribuan para dokter menggelar aksi penolakan kriminalisme profesi Dokter di depan gedung DPRD Jateng, jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Rabu (27/11/2013). Aksi ribuan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng untuk menentang kasus kriminalisasi yang menimpa dokter di Manado, dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Akibat dari aksi tersebut banyak pasien terlambat dalam penanganan. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah dr Hendy Siagian, salah seorang dokter tim operasi Siska Maketey, berstatus buron pengadilan.

Sekjen IDI, Daeng M Faqih, mengatakan baik dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian bertugas di daerah sesuai dengan perintah pemerintah untuk mengabdi sebagai dokter.

"Seperti dokter Ayu di Balikpapan kemudian dokter Hendry di Kupang atau di mana saya lupa. Dokter Hendy pulang ke Medan. Mereka tidak buron, mereka ditugaskan di daerah, kita sedih, kita dianggap seperti buronan kriminal padahal itu tidak terjadi," kata Daeng, Jakarta, Sabtu (30/11/2013).

Untuk itu, Daeng meminta kepada segenap elemen masyarakat menghapus stigma kriminalisasi. Menurutnya kasus Ayu dkk tidak mungkins selesai jika kriminalisasi tersebut tetap dijalankan.

"Proses hukum itu memang harus dijalankan, kita mendampingi mereka dalam upaya hukum. Tapi yang dikerjakan dokter secara umum meminta kepada masyarakt, pihak penegak hukum, kepada pemerintah stigma kriminalisasi dihapus, kasus Ayu boleh selesai. Tapi kalau kasus kriminalisasi itu tidak selesai," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.

Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

dr Dewa Ayu ditangkap Satuan tugas Kejaksaan Agung saat praktik di RS Permata Hati Balikpapan, sementara dr Hendry ditangkap di Siborong-borong Sumatera Utara. Sementara dr Hendi masih buronan kejaksaan negeri Manado.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini