TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tunjangan jabatan fungsional pustakawan akhirnya ditetapkan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013, pada 12 November 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tunjangan jabatan dimaksud bervariasi antara Rp 350 ribu-Rp 1,3 juta.
Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan jabatan pustakawan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan jabatan fungsional pustakawan diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 4 Perpres yang diundangkan pada 13 November 2013 itu.
Berdasarkan laman khusus Setkab, pemberian tunjangan pustakawan ini akan dihentikan apabila PNS yang bertugas dalam jabatan fungsional pustakawan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 itu akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian sesuai bidang tugas masing-masing.
“Dengan berlakunya Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 7 Pepres ini.
Peraturan Presiden ini berlaku mulai 13 November 2013.
Adapun besarnya tunjangan adalah:
1. Pustakawan Pelaksana Rp 350.000;
2. Pustakawan Pelaksana Lanjutan Rp 420.000;
3. Pustakawan Penyelia Rp 700.000;
4. Pustakawan Pertama Rp 520.000;
5. Pustakawan Muda Rp 800.000;
6. Pustakawan Madya Rp 1.100.000; dan
7. Pustakawan Utama Rp 1.300.000.