TRIBUNNEWS.COM - Jero Wacik mengaku selaku Menteri ESDM sekaligus Ketua Komisi Pengawas Penyelenggaraan Pengelolaan kegiatan SKK Migas, tidak terlibat dalam tender atau operasional lembaga tersebut.
Demikian disampaikan Jero Wacik usai diperiksa sebagai saksi kasus suap kegiatan di SKK Migas, di kantor KPK, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Jero diperiksa sebagai saksi kasus suap kegiatan di SKK Migas untuk tersangka Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas dan pelatih golfnya, Deviardi.
"Kalau operasional, tender, atau hal-hal yang lain operasional itu adalah kewenangan penuh Kepala SKK Migas," kata Jero saat menyampaikan apa yang disampaikannya ke penyidik KPK dalam pemeriksaan.
Menurut Jero, dirinya dimintai keterangan dan menjelaskan ke penyidik KPK tentang tugas dan wewenang Komisi Pengawas kegiatan SKK Migas, serta tugas dan wewenang dirinya selaku Ketua Komisi Pengawas.
Jero mengatakan, tugas Komisi Pengawas kegiatan SKK Migas adalah melaksanakan pengawasan program strategis SKK Migas. "Misalnya, kalau pengajuan rencana kerja dan anggaran tahunan itu SKK migas harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas. Kemudian kalau pengangkatan, pergantian pimpinan SKK Migas di luar ketuanya itu juga mendapat persetujuan Komisi Pengawas," paparnya.
Pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur Tugas dan Wewenang Menteri ESDM. Ayat kesatu, Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah. Ayat kedua, Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat kesatu dilakukan oleh Menteri.
Dan tugas Menteri ESDM pada ayat ketiga, yakni Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat kedua.
Sementara itu, dalam Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas tertuang, bahwa Komisi Pengawas SKK Migas dipimpin oleh Menteri ESDM. Satu dari beberapa tugas Komisi Pengawas adalah, memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi.
KPK menangkap dan menetapkan Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas dan pelatih golfnya, Deviardi, sebagai tersangka kasus suap kegiatan di lingkungan SKK Migas. Keduanya diduga menerima suap berupa uang 900 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong, melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Uang itu diduga untuk memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
Uang itu diserahkan Simon ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Devi Ardi. Karena itu, Rudi dan Devi Ardi juga disangkakan turut menyamarkan uang dari lelang dan tender di SKK Migas yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Saat menggeledah ruang kerja Sekjen ESDM, Waryono Karno, penyidik KPK menemukan uang 200 ribu dollar AS dengan nomor seri yang sama dengan uang yang ditemukan di tempat Rudi. Di tempat yang sama, penyidik juga menemukan daftar nama-nama orang yang diduga penerima uang tersebut.
Pengakuan Jero tentang uang tersebut kerap berubah. Ia pernah menyebutkan uang itu merupakan dana operasional Kementerian ESDM. Namun, pihak KPK menyangsikan pengakuan Jero itu. Sebab, uang operasional kementerian umumnya tidak berbentuk Dolar AS.
Dalam perkembangan kasus suap SKK Migas ini, pihak KPK melalui imigrasi telah melakukan pelarangan atau cegah bepergian ke luar terhadap ajudan Menteri ESDM Jero Wacik bernama I Gusti Putu Ade Pranjaya dan tiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi Kusumo selaku Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Denny Karmaina selaku Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry).
Di persidangan Simon, Rudi mengakui dirinya diminta dan telah menyerahkan uang THR untuk Komisi VII DPR RI melalui politisi Partai Demokrat, Tri Yulianto.
Selain Tri Yulianto, KPK juga melakukan cegah bepergian ke luar negeri untuk politisi Demokrat lainnya yang juga staf khusus anggota DPR dari Demokrat Sutan Bhatoegana, Iryanto Muchyi, dan pegawai SKK Migas Ayodhia Bellini Hendriono.