News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Emir Moeis Bantah Terima Suap dari Alstom dan Marubeni

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Emir Moeis ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013). Emir diduga menerima 300 ribu dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahan pemenang tender proyek PLTU Tarahan Lampung. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis membantah disebut menerima suap sebesar 423.958 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Justru, Politisi PDIP itu menuding jaksa tak memiliki bukti kuat bahwa uang diberikan kepada dirinya untuk memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004.

Demikian disampaikan Emir saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Eksepsi pribadi Emir berjudul "Apakah Mungkin Seorang Izedrik Emir Moeis Mengintervensi Japan Bank for International Cooperation (JBIC) untuk Memenangkan Alstom Power Incorporated dalam Tender Proyek PLTU Tarahan Lampung?"

Atas bantahan tersebut, Emir meminta majelis hakim yang mengadili perkaranya menolak atau tidak menerima dakwaan Jaksa.

"Saya mohon kepada Majelis Hakim Tipikor untuk menolak atau tidak menerima dakwaan Penuntut Umum atas diri saya," kata Emir di hadapan majelis hakim.

Menurut Emir, dari keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan saat proses penyidikan sudah jelas dikatakan dirinya tak terlibat dalam perkara ini. Terlebih, saksi panitia lelang atau yang memproses tender tersebut mengaku tidak tahu perannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan.

Menurutnya, hanya satu saksi yang menyatakan dirinya menerima gratifikasi, yaitu Presiden Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi.

"Dari fakta yang dihimpun KPK tidak satupun yang menyatakan keterlibatan saya dalam proyek PLTU Tarahan sehingga tidak masuk diakal kalau saya dituduh menggunakan wewenang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajiban saya" kata Emir

Emir juga berdalih pertemuan di Prancis dan Washington DC sama sekali tak membicarakan proyek PLTU Tarahan yang menjerat dirinya.

Dalam kesempatan ini, Emir mengatakan JBIC lah yang menentukan kemenangan perusahaan itu. Kemudian wewenang ada pada pengawas tambahan yaitu Tokyo Electric Power Services Co Ltd (TEPSCO) yang merupakan perusahaan konsultan dari Jepang. Emir menjelaskan, pada 6 Mei 2004, JBIC mengevaluasi dan mereview hasil kerja panitia lelang dan menyetujui pihak Alstom Power Incorporated sebagai pemenang tender.

"Yang paling menentukan kemenangan di sini adalah Japan Bank for International Cooperation. Namun saya heran kenapa justru JBIC tidak dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi, demikian juga dengan Tokyo Electric Power Services Co Ltd," ujarnya.
   

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini