TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan pihaknya akan memberikan remisi kepada
Schapelle Leigh Corby. Rencananya remisi itu akan diberikan kepada Ratu Mariyuana pada saat perayaan natal.
"Oh itu tetap. Kalau dia tidak melakukan pelanggaran, setiap napi di penjara kita punya hak. Disamping kewajiban," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Amir memastikan Corby mendapatkan remisi bila berkelakuan baik sesuai dengan aturan yang ada.
"Manakala dia penuhi persyaratan harus diberikan," ujarnya.
Schapelle Leigh Corby, ialah terpidana narkoba yang divonis 20 tahun pada 2005. Ia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004.
Berdasarkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Corby mestinya baru bebas pada 2025. Namun, Corby mendapatkan berbagai remisi bahkan grasi berupa pemotongan lima tahun masa tahanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Pada tahun ini, Corby akan mendapatkan pembebasan bersyarat.