TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pertambangan dari Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai tak perlu ada polemik mengenai kebijakan larangan ekspor mineral mentah.
Demikian disampaikan Marwan menanggapi pernyataan Mahfud dalam konferensi Pers Presidium Nasional KAHMI terkait larangan ekspor mineral mentah beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pernyataan tokoh nasional sekaliber Mahfud MD yang menolak hal tersebut diduga diboncengi kepentingan asing dan mengkhianati amanah UU Minerba No. 4 tahun 2009.
"Banyak yang tidak sadar bahwa selama ini yang menikmati nilai tambah dari ekspor mineral mentah itu asing dan bukan bangsa Indonesia. Pernyataan Pak Mahfud saya kira bisa dimaknai terbawa oleh arus kepentingan asing yang kuat dan kontraktor tambang yang selama ini dengan mudahnya menjual tanah air kita ke luar negeri," kata Marwan, Jumat (20/12/2013).
Marwan menegaskan, apapun alasannya UU Minerba harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Kalau banyak yang menolak karena kepentingan saya rasa itu biasa, yang aneh kalau pemerintahnya justru berhianat pada UU yang dibuat untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Secara khusus Marwan mengingatkan kepada Mahfud agar membaca lagi dan melihat kenapa UU Minerba itu dibuat.
"Pak Mahfud mungkin harus membaca lagi dan melihat UU tersebut kalau tidak mau dibilang bagian dari kelompok pro Freeport dan Newmont dan senang melihat tanah air kita dijual begitu saja untuk kepentingan mereka," imbuhnya.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Mahfud MD memang pernah melontarkan pernyataan terkait ketidaksiapan pemerintah menerapkan UU tersebut sehingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengejar penyelesaian proses renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), termasuk kewajiban membangun proses pengolahan dan pemurnian (smelter).