TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menganggap masih belum perlu memanggil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan dalam kasus korupsi pengadaan videotron.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan bahwa dalam pemanggilan orang sebagai saksi harus melihat tingkat kepentingannya dalam penyidikan sebuah kasus.
"Kita memanggil orang untuk dinilai urgensinya. Kalau tidak, tidak akan kita panggil," kata Adi di Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).
Kejati DKI Jakarta sudah menemukan berbagai fakta dalam kasus korupsi pengadaan videotron tersebut. Sayangnya Adi tidak mau mengungkapkan fakta penting apa yang ditemukan pihaknya terkait proyek Rp 17 miliar tersebut.
"Itu teknis, itu tidak bisa disampaikan secara detail. Cuma tahapannya masih proses di penyidikan dan tersangkanya sudah dua yang ditahan kan," ucapnya.
Dalam kasus tersebut Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan tiga tersangka diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang dijadikan namanya sebagai Direktur di PT Imaje Media Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.