TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takkan memberi izin kepada Hambit Bintih keluar Rutan untuk menghadiri pelantikan sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dengan demikian akan terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas.
Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, mengatakan Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang dalam diskusi informal pernah mengusulkan untuk mengisi kekosongan dengan menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Gunung Mas.
Atau, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, apabila seorang calon bupati tidak bisa dilantik dalam alasan tertentu maka wakilnya tetap bisa dilantik.
"Apakah ada pasal yang tidak membolehkan wakil kepala daerah dilantik jika bupatinya tidak boleh dilantik. Setahu saya tidak ada," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Sementara itu, terkait lokasi pelantikan yang diusulkan DPRD Gunung Mas di Aula Kementerian Dalam Negeri pada 31 Desember 2013, KPK menegaskan tidak akan mengizinkan Hambit Bintih keluar tahanan. KPK juga tak akan mengizinkan pelantikan dilakukan di rumah tahanan.
Menurut Bambang, sabagaimana tertuang dalam Pasal 14 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2013 menyatakan, pelantikan itu dilakukan melalui sidang istimewa DPRD di kantor DPRD. Bila tidak, pelantikan dilakukan di tempat yang layak. Tempat layak yang dimaksud adalah hotel, gelanggang olah raga atau kantor pemerintahan.
"Rutan itu tidak layak. Jadi tidak masuk dalam pasal tersebut," kata Bambang.