News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK: Rutan Tak Layak Jadi Tempat Pelantikan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Hambit yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takkan memberi izin kepada Hambit Bintih keluar Rutan untuk menghadiri pelantikan sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dengan demikian akan terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, mengatakan Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang dalam diskusi informal pernah mengusulkan untuk mengisi kekosongan dengan menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Gunung Mas.

Atau, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, apabila seorang calon bupati tidak bisa dilantik dalam alasan tertentu maka wakilnya tetap bisa dilantik.

"Apakah ada pasal yang tidak membolehkan wakil kepala daerah dilantik jika bupatinya tidak boleh dilantik. Setahu saya tidak ada," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Sementara itu, terkait lokasi pelantikan yang diusulkan DPRD Gunung Mas di Aula Kementerian Dalam Negeri pada 31 Desember 2013, KPK menegaskan tidak akan mengizinkan Hambit Bintih keluar tahanan. KPK juga tak akan mengizinkan pelantikan dilakukan di rumah tahanan.

Menurut Bambang, sabagaimana tertuang dalam Pasal 14 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2013 menyatakan, pelantikan itu dilakukan melalui sidang istimewa DPRD di kantor DPRD. Bila tidak, pelantikan dilakukan di tempat yang layak. Tempat layak yang dimaksud adalah hotel, gelanggang olah raga atau kantor pemerintahan.

"Rutan itu tidak layak. Jadi tidak masuk dalam pasal tersebut," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini