News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

Rudi Rubiandini Simpan Uang Suap ke Safe Deposit Box

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASUK P-21 - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(10/12/2013). Pemeriksaan Rudi Rubiandin sudah masuk P-21 atau pelimpahan berkas ke Pengadilan. Sekitar dua pekan akan menjalani pemeriksaan. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini juga didakwa tindak pidana pencucian uang. Diketahui, Rudi memilih menyimpan uang hasil suapnya dari pihak swasta dan pejabat SKK Migas di safe deposit box (SDB).

Menurut Riyono, Rudi sudah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui pada diduga hasil tindak pidana.

"Sejumlah uang yang berasal dari penerimaan tersebut menyimpan dengan cara menitipkan sejumlah uang kepada Deviardi (pelatih golfnya, red)," ujar jaksa Riyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Dalam dakwaan, Deviardi menyimpan uang Rudi di SDB berlainan waktu dan jumlahnya berbeda-beda. Misalnya, total uang 522.500 dolar Amerika yang diterima dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, dimasukkan Deviardi ke SDB atas namanya di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.

Begitu juga uang yang diterima Rudi dari anak buahnya yakni Wakil Kepala SKK Migas, Yohanes Widjonarko 600 ribu dolar Singapura, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser 200 ribu dolar AS, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman 50 ribu dollar AS disimpan Deviardi di SDB miliknya di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.

Bahkan, 200 ribu dolar Singapura yang diterima Rudi dari bos Kernel Singapura, Widodo Ratanachaitong dimasukkan ke rekening atas nama Deviardi pada Bank CIMB Niaga Singapura.

"Selain itu terdakwa juga memasukkan uang yang diterima dari Widodo sebesar 200 ribu dolar Amerika atas nama terdakwa pada Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin nomor box 303, dan uang 100 ribu dolar Amerika dimasukkan terdakwa dalam brankas di ruangan kerja miliknya di Kantor SKK Migas," tambah jaksa.

Jaksa merinci uang suap yang diterima Rudi datang dari pihak pejabat SKK Migas dan pihak swasta. Rincian uang yang diterima Rudi datang dari Wakil Kepala SKK Migas, Yohanes Widjonarko 600 ribu dolar Singapura, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser 150 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman 50 ribu dolar AS.

Adapun uang dari pihak swasta datang dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited Indonesia sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 1,4 juta dolar Amerika, terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat.

Pihak swasta lain yang memberi Rudi adalah Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar 522.500 dolar Singapura. Diduga uang ini agar Rudi memberi rekomendasi formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini