TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana diterima langsung Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Toni Harmanto saat melaporkan loyalis Anas Urbaningrum ke Mabes Polri, Kamis (9/1/2014).
Laporan Denny diterima Mabes Polri dengan nomor bukti lapor TBL/08/I/2014 tertanggal 9 Januari 2014. Tertera dalam laporan tersebut nama Denny Indrayana sebagai pelapor, sementara yang dilaporkannya dua loyalis Anas, Ma'mun Murod dan Tri Dianto.
Dua orang loyalis Anas tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 311 KUHP, serta ditambahkan pulan dengan pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara.
"Saya yang inisiatif (membuat laporan) saya tidak koordinasi dengan presiden, ini urusan kecil, biarkan presiden mengurus hal-hal yang lebih besar," kata Denny seusai membuat laporan di Bareskrim Polri, Kamis (9/1/2014).
Dalam kesempatan tersebut, kepada kepolisian Denny sudah menyerahkan barang bukti berupa surat kuasa advokat dan berita-berita dari media yang mengutip tentang pernyataan Ma'mun Murod dan Tri Dianto atas tuduhan 'Pertemuan Cikeas'.
"Terkait dengan bukti-bukti pemberitaan yang mereka sampaikan di media on line. Saya juga membawa teman-teman kuasa hukum saya," katanya.