Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengungkapkan bahwa setiap imigran gelap yang melanggar batas wilayah harus ditindak. Hal tersebut menyikapi sikap Angkatan Laut Australia yang mendorong imigran gelap asal Timur Tengah yang hendak masuk ke perairan Australia, Senin (6/1/2014) ke perairan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
"Imigran yang melanggar hukum, kita lakukan penindakan, tetapi imigran yang bukan di Indonesia bukan wewenang kita. Imigran gelap yang masuk di Indonesia itu berarti ada di wilayah penegakkan hukumnya adalah wilayah RI," kata Sutarman saat ditemui di auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Terkait peristiwa didorongnya kapal imigran gelap yang mengangkut 45 orang asal Timur Tengah oleh pihak Australia, Kapolri belum mengetahui secara pasti apakah kejadian tersebut berada di perairan Indonesia, perairan internasional, atau perairan Australia.
"Itu wilayahnya mana? Kan harus diketahui laut wilayah Indonesia, wilayah internasional dan wilayah perbatasan. Nah didorongnya di mana?," kata Sutarman.
Menyikapi pertanyaan bahwa bukan sekali Australia mendorong kapal asing yang akan memasuki wilayah perairan negeri Kanguru tersebut, Kapolri menyatakan tidak ada masalah bila kapal yang didorong tersebut kapal berbendera Indonesia.
"Kalau itu kapalnya bukan kapal Indonesia ya itu kan melanggar harus ditindak. Kalau kapal orang Indonesia dikembalikan ke Indonesia, ya tidak ada masalah. Misal kapal nelayan yang terdampar," katanya.