TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah diperiksa selama sekitar lima jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memutuskan untuk menahan Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014).
Deni Hartiatna, salah seorang pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), menyebutkan bahwa istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut saat ini sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk ditahanan.
"Mba Athiyah sedang mempersiapkan apa yang diperlukan ditahanan," katanya kepada wartawan di Jl. Teluk Langsa, Kavling TNI AL, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2013).
Menurutnya, keluarga sudah ikhlas menerima keputusan KPK. Untuk selanjutnya tim kuasa hukum akan menggelar rapat untuk membahas langkah selanjutnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang dan lainnya di kantor KPK, Jakarta
Anas keluar dari kantor KPK pukul 18.45 WIB dengan mengenakan seragam Tahanan KPK berwarna oranye dan langsung digiring penyidik KPK ke mobil tahanan.
Pihak KPK memilih Rumah Tahanan (rutan) kantor KPK yang berada di bagian basement kantor KPK sebagai tempat penahanan Anas. Penahanan Anas Urbaningrum dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Dilakukan penahanan kepada AU di Rutan KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi.