TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (17/1/2014) untuk mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan adanya pejabat Bea dan Cukai lainnya yang terlibat dalam kasus suap di Kantor Pengawasan dan Pelayanan DJBC Entikong, Kalimantan Barat.
"Kita sudah koordinasi dengan inspektorat bidang investigasi Kementrian Keuangan, mereka akan mendalaminya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Dalam pertemuannya dengan Inspektorat Kemenkeu, didapat sebuah kesepakatan bahwa yang dilakukan Langen Projo saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Entikong sebuah pelanggaran hukum.
"Dari hasil koordinasi ini didapatkan kesimpulan itu satu penyimpangan. Tapi ini kita lihat periodenya kapan sampai kapan," ucapnya.
Dikatakan Arief bahwa kasus tersebut awalnya gratifikasi, tetapi maksud dari gratifika tersebut untuk apa, siapa yang menerimanya, dan kewenangan apa sehingga masuk dalam perkara suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan.
"Suap seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat yang harusnya dilarang oke saja. Ini korupsi," ujarnya.
Herry Liwoto pemilik perusahaan PT Kencana Lestari melakukan pembelian Harley Davidson kepada PT Mabua Indonesia yang berada di Jakarta.
Transaksi pembelian Harley Davidson tersebut terdiri dari beberapa kali pertama pada 27 September 2010 senilai Rp 20 juta, kemudian 22 November Rp 200 juta, 23 November Rp 18 juta, dan 23 November Rp 82 juta.
Meskipun pembelian dilakukan Herry Liwoto, tetapi motor tersebut pada saat pembuatan BPKB-nya atas nama Yudo Patriono yang tiada lain adik ipar dari Langen Projo. Setelah selesai pengurusannya, kemudian motor Harley Davidson tersebut diserahkan kepada Langen Projo.
Pada saat kepolisian melakukan penggeledahan rumah pegawai Bea dan Cukai, Langen Projo mengendus bahwa penelusuran polisi akan mengarah kepadanya, ia pun menjual motor mewah tersebut melalui beberapa orang diantaranya Koko alias Fery, kemudian Deny yang tiada lain merupakan kakaknya Koko, dan terakhir atas nama Edwin.
Saat ini kepolisian sudah menetapkan status tersangka untuk Langen Projo dan Herry Liwoto dalam kasus suap tersebut. Keduanya kini mendekam di balik jeruji.