News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gede Pasek Dipecat

Gede Pasek Somasi Putra Presiden SBY dan Syarief Hasan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Sekjen DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (atau Ibas (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengajukan somasi kepada Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan dan putra Presiden SBY yang menjabat sebagai Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.

Somasi diajukan karena keduanya yang menandatangani surat pemecatan dirinya dari anggota DPR.

"Saya mengakukan  somasi kepada Syarief Hasan dan Ibas karena merugikan nama baik saya karena saya dituduh melakukan pelanggaran kode etik menurut AD/ART Demokrat," kata Gede Pasek di gedung DPR RI Jakarta, Senin (20/1/2014).

Surat pencopotan atau pergantian antar waktu (PAW) Pasek dari anggota DPR ditandatangani Syarief Hasan dan Ibas.
Surat bernomor 01/EXT/DPP.PD/1/2014 itu menyebut Pasek melanggar Kode Etik Demokrat. Disebutkan pula pengganti Pasek di DPR adalah Putu Supadma Rudana.

Menurut Pasek surat DPP Demokrat tertanggal 13 Januari 2014 itu tidak dapat dan tidak boleh ditindaklanjuti secara hukum karena cacat formalitas surat, cacat prosedut, dan cacat substansial. "Sehingga suratnya harusnya dikembalikan ke DPP Demokrat," kata Pasek.

Jika dalam kurun waktu tertentu somasi tidak ditindaklanjuti maka Pasek mengatakan secepatnya akan mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Syarief Hasan dan Ibas.

Menurut Pasek prosedur terbitnya surat itu tidak sesuai mekanisme internal partai untuk pemberian sanksi bagi anggota.

"Sebab mekanisme partai Demokrat proses pemberian sanksi harus didahului mekanisme dari pemeriksaan Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan kemudian keputusan Dewan Kehormatan ini disampaikan kepada DPP Demokrat untuk ditindaklanjuti," kata Pasek.

Selain itu, sesuai mekanisme berlaku seharusnya menyelesaikan tuduhan pelanggaran kode etik berujung pemecatan anggota harus sesuai amanah Pasal 32 UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik harus melalui Mahkamah Partai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini