News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas: Saya Tak Pernah Terima Rp 2,2 Miliar dari Hambalang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selesai pemeriksaan sekitar 10 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan , Jumat (17/1). Anas diperiksa pertama kali setelah di tahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek Hambalang dan lainnya yang dianggab sebagai Babak Pendahuluan . (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUN, JAKARTA - Anas Urbaningrum hadir sebagai saksi untuk terdakwa perkara korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan orang untuk mengurus izin sertifikat proyek Hambalang.

"Tidak pernah yang mulia," ujar Anas menjawab pertanyaan hakim ketua, Amin Ismanto, dalam persidangan Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/1/2014). Anas juga mengaku tidak mengetahui siapa Deddy sebenarnya.

Menurutnya, ketika menjalani pemeriksaan di depan penyidik, tidak pernah ada pertanyaan menyoal Deddy. Namun ia tidak membantah jika penyidik mempertanyakan soal proyek Hambalang.

Hakim anggota, Purwono Edi, giliran yang menanyakan Anas. Ia mengonfirmasi dakwaan jaksa yang menyebut Anas menerima uang dari PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang, sebesar Rp 2,2 miliar.

"Saya tidak pernah tahu, tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima," kata Anas.

Anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono, pernah hadir menjadi saksi. Politisi Partai Demokrat ini mengaku pernah membantu Anas dan Muhammad Nazaruddin mengurus sertifikat dan SHM tanah Kemenpora di Badan Pertanahan Nasional( BPN) untuk keperluan pembangunan gedung olahraga di Hambalang.

Saat itu, Anas masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat, sementara Nazaruddin masih menjadi anggota Banggar DPR dari Fraksi Demokrat. Namun, Ignatius mengklaim tidak mendapat fee dari keduanya setelah susah payah mengurusi sertifikat tersebut.

"Hanya ucapan terima kasih saja," kata Ignatius saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2013). Ignatius belakangan mengaku menyesal telah membantu Anas dan Nazaruddin dalam pengurusan sertifikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini