TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset Tubagus Chaeri Wardana yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Dalam rangka itu, KPK memanggil Kepala Bagian Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Gianyar, Bali, Ida Bagus Gaga Adi Saputra, Rabu (22/1/2014).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama Ida Bagus, KPK juga memanggil Cokorda Oka Pemadi Pemayun dan Nyoman Sutjining selaku notaris, dan I Ketut Subagia dari pihak swasta.
"Mereka juga saksi untuk tersangka TCW," imbuhnya.
Selain pihak dari Bali, KPK akan mengorek keterangan dari dua bawahan Wawan di PT Bali Pasific Pragama, yang diketahui sebagai perusahaan utama Wawan menggarap proyek di Banten. Mereka adalah Kurrotul Aini (Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama) dan Abdul Rohman (office boy PT Bali Pasific Pragma).
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK sudah menyita aset berupa tanah seluas dua hektare di Subak Semujan, Jalan Bisma, Ubud, Bali pada akhir Oktober 2013 terkait kasus Wawan.