News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipenjara, Bisa Lapor ke Puskesmas untuk Rehabilitasi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUSNAHKAN GANJA - Seorang anggota Provost Polda Jabar menghitung bantalan ganja yang akan dimusnahkan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/1). Pada acara tersebut barang bukti ganja seberat 329 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar, yang merupakan hasil pengungkapan Diresnarkoba Polda Jabar di Kabupaten Bogor dengan tersangka Alex dan Endang pada 12 Oktober 2013. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2014 dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Sehingga nantinya, para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara melainkan akan direhabilitasi, dengan persyaratan para pengguna harus melapor.

"Kalau mereka melapor, tidak akan diproses hukum. Tapi kalau tertangkap tangan ya diproses hukum tapi nantinya ada perbedaan," ujarHumas BNN, Sumirat Dwiyanto, Minggu (26/1/2014) pagi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sumirat mengatakan bagi para pecandu atau pemakai narkoba bisa melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Kepolisian hingga ke pihak BNN sendiri.

Dijelaskan Sumirat, saat ini ada 132 Puskesmas atau RS yang ditunjuk Kementerian Kesehatan serta ada 40 RS dari Kementerian Sosial termasuk pula 45 Rumah Sakit Kepolisian.

"Kalau untuk BNN sendiri total kami ada 133 itu hingga BNN di Provinsi," kata Sumirat.

Sumirat menambahkan, pecandu narkoba tidak dipenjara melainkan di rehabilitasi sudah sesuai dengan KUHP. Dan di UU Narkotika tahun 2009 juga dikatakan pengguna narkoba bisa ditempatkan di tempat pemulihan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini