TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Sidang pemeriksaan ahli perkara DK: Dr. Ir. Hendrawan, Dr. Indra jati sidi, Ing Yusra Sabri, Wayan Sengara, Prof. Rizal Tamin, Lambok M. Hutasoit, dan Dr. Surono," kata Penasihat Hukum Deddy Kusdinar di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Sidang yang diketuai Hakim Amin Ismanto itu rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB.
Dalam dakwaan ini, jaksa mendakwa Deddy Kusdinar yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora turut serta melakukan korupsi beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri terkait proyek Hambalang. (edwin firdaus)