RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini, Kamis (6/2/2014). Jazuli dipanggil terkait penyelidikan kasus pengelolan dana haji di Kementerian Agama RI.
"Saya dipanggil bukan menjadi saksi, tapi diminta masukan dan pendapat tentang penyelenggaraan haji," kata Jazuli di KPK, Jakarta.
Diketahui, Komisi sedang melalukan penyelidikan soal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji. Jazuli yang merupakan bekas Wakil Ketua Komisi Agama (VIII) DPR pun mengaku dirinya hanya akan diminta keterangan.
"Jadi untuk melengkapi saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah mendalami laporan kejanggalan pengelolaan dana haji, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK menelusuri kejanggalan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2004-2012 itu, dengan mengakses laporan yang telah diterima dari PPATK.
Dalam hasil audit itu, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp230 miliar. Jumlah transaksi itu tidak diketahui dengan jelas penggunaan untuk apa. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Pada pelaksanaan haji 2013 lalu, KPK mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji.
Edwin Firdaus