TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agama, Agama, Suryadharma Ali terkait penyelidikan dugaan penyelewangan dana pengelolaan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Memang benar KPK sejak beberapa waktu lalu lakukan penyelidikan berkaitan pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Terkait itu, sejumlah anggota parlemen Komisi VIII sudah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Di antaranya, Hasrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Jazuli Juaini dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS).
Dalam perkembangannya nanti, bukan tak mungkin penyidik KPK akan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain untuk diminta keterangannya. Tak terkecuali pemanggilan Menteri Agama, Suryadharma Ali, yang juga Ketua Umum DPP PPP.
"Sepanjang diperlukan dalam penyelidikan ini siapa pun bisa dimintai keterangan," kata Johan.
Lebih jauh Johan menerangkan, penyelidikan ini dilakukan mengingat laporan yang diterima dari PPATK ditemukan ada dugaan penyimpangan.
"Karena itu, penyelidikan ini untuk menemukan penyimpangan itu ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak," ujarnya.
Dari LHA PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar dalam pengelolaan dana haji. Jumlah transaksi itu tidak diketahui dengan jelas untuk apa peruntukan dan penggunaannya.
Selama kurun beberapa periode terakhir, total dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun. Per tahunnya, bunga dari pengelolaan dana haji sekitar Rp 2,3 triliun.