TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus lama kejanggalan dalam pengelolaan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Bahkan, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi pihaknya pernah mengkaji tentang proses pendaftaran haji tersebut.
"Waktu melakukan action plan, ada beberapa rekomendasi. Misalnya, rekomendasi pendaftar haji tidak perlu menyetor uang, hanya daftar aja," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Sebab menurut Johan, jika si calon haji mendaftar mengatasnamakan Kemenag, besaran bunga dari calon haji rentan dikorupsi.
"Karena dari analisa waktu itu, Rp 40 triliun kalau gak salah dana yang terkumpul dr setoran haji tahun 2010. Bunganya sekitar 1 triliun," kata Johan.
Namun Johan tidak tahu pasti apakah hasil kajian KPK tersebut sudah dijalankan atau belum oleh Kemenag.
KPK sendiri tengah membuka penyelidikan tentang pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag. Penyidik bahkan sudah terbang ke Mekkah untuk mengawasi langsung penyelenggaraannya.
Kecurigaan KPK ihwal pengelolaan dana haji semakin meninggi seiring adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).