TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) Artha Meris Simbolon.
Permintaan perpanjangan tersebut dilayangkan KPK ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi di SKK Migas.
"Perpanjangan pencegahan atas nama Artha Meris Simbolon," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Menurut Johan, pencegahan tersebut diperpanjang untuk enam bulan ke depan. Pasalnya, pencegahan pertama yang dimulai pada 14 Agustus 2013 akan habis pada 14 Februari 2014 mendatang.
"Diperpanjang selama 6 bulan," kata Johan.
Selain Meris, pada pencegahan pertama, KPK juga mencegah Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, dan Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis.