TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mencurigai adanya lobi terkait pembebasan bersyarat narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Ia juga melihat adanya sikap mendua pemerintah dalam kasus itu.
"Terlihat betul ada lobi internasional dalam hal itu tidak bisa dipungkiri," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Pramono menegaskan keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby jauh dari rasa keadilan di masyarakat.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akhirnya mengeluarkan keputusan pembebasan bersyarat bagi Corby. Amir menyampaikan itu setelah menerima rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebanyak kurang lebih 1.725.
"Alhamdulilah sudah 1.291 terselesaikan dengan baik. Corby termasuk di dalam 1.291 itu," ujar Amir di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Amir sendiri enggan menyebutkan Corby secara khusus bahwa permintaan pembebasan bersyaratnya diterima.
Corby disetujui untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi peryaratan substantif dan administratif yang ditetapkan dalam Permen Kumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.