Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menilai usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Corby berlebihan. Sebab, keputusan bebas bersyarat kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby sudah sesuai dengan proses hukum.
"Panja Corby lebay, saya bilang lebay kenapa? Saya katakan semua sudah berjalan sesuai proses hukum," kata Nurhayati di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Nurhayati mengatakan Corby telah menjalani dua pertiga hukuman di LP Kerobokan, Bali. Selain itu, Corby juga memiliki hak sebagai terpidana.
"Ini kan masalah HAM (Hak Asasi Manusia) juga, orang kita yang dihukum mati minta dibebaskan juga.
ini hubungan dua negara, PBB mengeluarkan konvensi mengenai HAM dan kita ikuti," ujar Wakil Ketua Umum Demokrat itu.
Selain itu, kata Nurhayati, Corby tidak bebas murni melainkan bersyarat dengan aturan yang ketat. "Syaratnya kan banyak. Jadi ini murni proses hukum," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan dibentuknya panitia kerja (Panja) Corby. Hal itu terkait pembebasan bersyarat narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
"Panja nanti akan berbicara mengenai orang yang harus bertanggung jawab atas keluarnya putusan itu," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Politisi Hanura itu menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak konsisten dengan pemberantasan narkotika. Sebab Corby diberikan grasi sehingga hukumannya berkurang lima tahun. "Lalu pembebasan bersyarat setelah menjalani sepertiga hukuman, seperti sudah didesain. Sejak awal saya bilang Corby layak dihukum mati," katanya.