TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa artis Catherine Wilson, Jumat (14/2/2014).
Sedianya Catherine akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan batalnya pemeriksaan karena surat panggilan KPK untuk Catherine tak sampai ke kediamannya alias salah alamat.
"Bahwa surat panggilan kepada CW (Catherine Wilson) tidak diterima. Panggilan tidak sampai ke yang bersangkutan," Johan di kantor KPK, Jumat malam.
Johan belum tau secara rinci penyebab surat panggilan yang ditujukan kepada artis yang akrab disapa Keket itu salah alamat. Dia hanya memastikan, KPK akan kembali menjadwal ulang pemeriksaan Catherine Wilson pekan depan.
"Bisa jadi berpindah alamat. Karena itu dijadwalkan pekan depan, kapannya saya belum terima informasi," kata Johan.
Lebih jauh Johan tak membantah, upaya KPK memanggil Catherine itu terkait kasus dugaan TPPU Wawan. Pasalnya lembaga antikorupsi itu mengendus adanya aliran dana Wawan yang diterima perempuan bintang film "Cinta Silver" tersebut. Untuk itu KPK lanjut Johan merasa perlu mengkonfirmasi dugaan aliran dana itu kepada Catherine.
”Karena penyidik temukan aliran dana yang kemudian dikonfirmasi,” terang Johan.
Johan menegaskan, KPK tidak mengistimewakan saksi yang berasal dari kalangan pekerja seni atau artis. Begitu juga yang berasal dari kalangan pejabat publik.
"Saksi TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) itu ada anggota DPRD, ada swasta, ada swasta lain kaya Catherine dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua saksi itu sama, tidak karena dia itu pekerja seni atau tidak. Tapi karena penyidik temukan aliran dana yang kemudian dikonfirmasi. Jadi tidak dilihat dari posisinya," tegas Johan.