TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK, Ivan Yustiavanda mengatakan, dalam LHA yang diserahkan ke KPK terdapat ratusan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan Wawan dalam beberapa bulan. Nilai transaksinya mulai jutaan hingga miliaran rupiah.
"Range-nya miliaran rupiah. Enggak sampai triliunan. Ada yang jutaan juga," kata Ivan di Jakarta, Sabtu (15/2/2014).
Menurut dia, transaksi-transaksi itu dianggap mencurigakan karena nilai nominal satu kali transaksi perbankan yang dilakukan Wawan terbilang sangat besar dan tidak sesuai dengan profilnya. "Transaksi di dalam LHA itu sampai ratusan. Semua transaksi di LHA itu mencurigakan sehingga kita sampaikan ke penyidik," jelasnya.
Ivan memilih enggan menjelaskan, saat ditanya jumlah dan nilai transaksi perbankan yang dilakukan Wawan dengan para artis. "Saya lupa periodenya. Tapi, kami prinsipnya sesuai diminta bantuan KPK."
Diberitakan, KPK telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Wawan sebagai tersangka TPPU. Penerima dana Wawan mulai kalangan politisi, artis, swasta, dan penyelenggara negara.
Terkait TPPU itu, penyidik KPK telah menyita sejumlah mobil mewah dari pihak swasta, anggota DPRD Banten dan artis. Terkini, penyidik menyita mobil Toyota Alphard Vellfire dari artis Jennifer Dunn yang didapatnya dari Wawan.
Mobil tersebut disita karena pembeliannya diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi.
Selain kasus TPPU, Wawan adalah tersangka suap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten.
Penulis: Abdul Qodir