News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Pemilik Panti Ditentukan Hasil Visum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepuluh bocah Panti Asuhan The Samuels Home, Tangerang, yang diduga menjadi korban penganiayaan pengelola panti, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/2/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, menjelaskan pihaknya menunggu hasil visum dari beberapa anak panti The Samuels Home, Tangerang, yang hasilnya akan keluar, Jumat (28/2/2014), dari RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari hasil visum itu, kata Heru, pihaknya akan bisa menentukan terkait peningkatan status dari pemilik panti asuhan yakni Chemy Watulingas (50) alias Samuel.

Selain itu, katanya, visum juga digunakan untuk mengkonstruksi pasal yang akan digunakan polisi untuk menjerat terlapor yakni pemilk panti asuhan tersebut.

"Berdasarkan hasil visum akan diketahui tentang konstruksi pasal yang sebenarnya untuk dikenakan ke terlapor. Juga apakah harus ditetapkan untuk tersangka kemudian," paparnya.

Bahkan, jika memang terbukti ada kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual secara langsung dari hasil visum itu, menurut Heru, pihaknya akan langsung menindak tegas dengan melakukan penahanan atau minimal pencekalan.

"Jadi salah satu alat bukti atas dugaan kekerasan memang harus ada visum dengan mengacu pada UU dan KUHP," katanya.

Ia menjelaskan pihaknya memang memiliki alat bukti lain yakni keterangan korban, saksi lain serta dokumen foto dan pemeriksaan dokter klinik. Namun hasil visum, katanya, menjadi semakin menguatkan dugaan dan temuan awal mengenai kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan pemilik panti atas anak-anak itu.

Menurut Heru, saat ini dari hasil olah TKP dan temuan barang bukti di lokasi kejadian serta keterangan saksi dan korban, pemilik panti diduga telah melakukan pelanggaran sesuai Pasal 80 dan Pasal 77 dalam Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 mengenai dugaan adanya penganiayaan dan kekerasan atas anak serta Pasal 70 mengatur mengenai dugaan penelantaran terhadap anak.

Diluar itu, kata Heru, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada Samuel dan istrinya serta seorang pembantu panti pada Senin (3/3/2014) mendatang.

"Senin besok mereka kami periksa dan sudah dijadwalkan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Panti Asuhan The Samuels Home dibawah Yayasan Kasih Sayang Bunda diduga melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap 32 anak pantinya.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari seorang donatur panti tersebut yang melihat anak-anak panti tidak terurus, kurus, dan sempat menemukan luka di sejumlah bagian tubuh salah satu anak panti.

Dugaan tersebut diperkuat lagi pada saat tujuh anak panti mendapat izin ke warung internet, namun mereka melarikan diri ke rumah salah seorang donatur dan meminta perlindungan.

Selanjutnya donatur tersebut melaporkannya ke pihak kepolisian. Ia menduga adanya tindak pidana penelantaran dan diskriminasi terhadap anak, dimana di panti tersebut tidak ada kegiatan, bahkan mereka tidak memberikan pendidikan pada anak.

Selain itu, diduga sumbangan donatur tidak pernah digunakan untuk keperluan anak. Sehingga anak-anak di panti tersebut tidak mengenal sekolah atau dunia pendidikan serta tidak memiliki akte kelahiran. (Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini