TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mewanti-wanti agar pemerintah daerah berhati-hati terkait modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di daerah. Sebabnya, pembahasan alokasi dana dalam pengadaan barang dan jasa di daerah teramat singkat.
"Ini satu kelemahan, atau modus yang brangkali kita musti hati-hati dalam pengadaan barang jasa, terutama di APBD. Dalam APBD, pengadaan barang dan jasa riskan sekali karena waktunya singkat," kata Mardiasmo di KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2014) petang.
Mardiasmo sendiri diundang menghadiri koordinasi supervisi terkait hasil kajian bidang pencegahan KPK dalam pengalokasian anggaran pemerintah daerah terkait pengadaan barang dan jasa.
Mardiasmo juga menyebut, ada dua hal lain yang harus diawasi Pemda terkait potensi korupsi di sektor anggaran daerah. "Disamping itu ada dana hibah, dan bansos," ujarnya.
Karena itu itu, ujarnya, tiga hal itu yang akan dibicarakan BPKP bersama KPK, Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat, dan Wakil Gubernur Banten.
"Nanti kita paparkan kepada tiga gubernur yang datang ke sini, saya harap bisa hadir semua. Intinya kita mencoba pengcegahan ini lebih bagus," imbuhnya.