Laporan Wartawan Tribunnews.com M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono, didesak untuk segera angkat bicara terkait berkas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Budi Mulya, yang juga menyebut namanya.
Dalam berkas dakwaan tersebut, nama Boediono disebut hingga 60 kali terkait pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Desakan tersebut, diungkapkan politikus Partai Golongan Karya Mohammad Misbakhun.
"Untuk menghindari spekulasi berkepanjangan, kita butuh sikap kenegaraan Boediono. Dia tentu harus menyikapi penyebutan namanya," kata Misbakhun kepada Tribunnews.com, Kamis (6/3/2014).
Inisiator Hak Angket Century itu, mengapresiasi isi dakwaan KPK terhadap Budi Mulya. Menurutnya, dakwaan itu sangat lengkap dan berkonstruksi yang baik pada setiap kejadian terkait pengucuran FPJP.
"Dalam dakwaan tersebut, setiap kejadian ditampakkan, bagaimana perannya dan siapa saja yang terlibat. Saya apresiasi secara baik," tuturnya.
Lebih jauh Misbakhun mengatakan, secara material Boediono telah didakwa meski secara formil belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut dia, seharusnya seorang Wapres tidak boleh memiliki sikap tercela apalagi bermasalah dengan hukum.
"Selama ini KPK mendakwa orang tidak bisa lolos," ucapnya.
Selain Boediono, dalam dakwaan KPK terhadap Budi Mulya, juga disebut keterkaitan nama Miranda S Goeltom, Siti Ch Fadjrijah, Boedi Rochadi (alm), Muliaman Hadad, Hartadi Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede, terkait korupsi FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.