Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila, pasrah atas penyitaan yang dilakukan pihak KPK terhadap rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang kini difungsikan sebagai markas PPI.
"Aku baru saja bicara dengan istri Anas. Mbak Tia bilang, 'Yah terserah KPK lah ya, mas'. Mba Tia cuma begitu bilangnya," ujar kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, melalui telepon, Jumat (7/3/2014) malam.
Diberitakan, dalam rangka penyidikan kasus TPPU Anas Urbaningrum, penyidik KPK menyita beberapa aset berupa tanah dan rumah pada Jumat (7/3/2014).
Aset yang disita yakni, tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur; dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali; serta tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).
Tanah yang disita pihak KPK di Duren Sawit sebelumnya ditinggali oleh Anas dan keluarga. Namun, sejak Anas ditahan pihak KPK, rumah mewah dengan kolam renang itu difungsikan sebagai markas ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Tanah dan bangunan tersebut disita pihak KPK karena pembeliannya diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anas. Sebelum menjadi tersangka TPPU, Anas lebih dulu menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.