TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Adhi Karya pemenang tender proyek Pembangunan lanjutan Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) disebutkan Jaksa KPK telah banyak mengaliri uang kesejumlah pihak untuk mendapatkan proyek tersebut. Proyek P3SON sendiri bernilai 1,2 Triliun.
Dalam dakwaan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang dibacakan Jaksa Atty Novianty, Senin (10/3/2014) di Pengadilan Tipikor Jakarta, uang Adhi Karya melalui Ketua KSO proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhmad Noor juga mengalir ke Anas sebesar Rp 2,2 miliar.
"Untuk membantu pencalonan sebagai Ketua umum dalam kongres Demokrat tahun 2010," kata jaksa Atty.
Selain Anas, mantan Sesmenpora Wafid Muharram juga kecipratan sebesar Rp 6,55 miliar melalui Paul Nelwan dan Poniran. Sedangkan Mantan Ketua Komisi X DPR RI, Mayuddin menerima Rp 500 juta, yang diserahkan melalui Wafid Muharram di Kongres Demokrat di Bandung.
Tak hanya itu, adik mantan Menpora Adhyaksa Dault, Adirusman Dault juga kecipratan Rp 500 juta untuk pengganti pengurusan Tanah Hambalang.
Lalu, lanjut Jaksa KPK, Politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey disebut menerima Rp 2,5 miliar.
Dijelaskan Jaksa, petugas penelaah teknis Kementerian PU juga kebagian Rp 135.000.000 yang diserahkan melalui Muhammad Arifin. Sementara Anggota DPR kecipratan 500 juta rupiah.