TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran hutan yang melanda Riau kerap terjadi bahkan efeknya pun dirasakan di kota-kota yang berbatasan dengan provinsi tersebut. Kepolisian saat ini sudah menetapkan 34 tersangka terkait kebakaran hutan tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengungkapkan bahwa kejadian tersebut menjadi atensi pimpinan Polri.
"Kita sudah menangani sejak beberapa waktu yang lalu. Sampai dengan saat ini, jumlah laporan polisi yang ditangani teman-teman penyidik Polda Riau sebanyak 30 kasus. 23 sudah ke tahap penyidikan, sementara tujuh lainnya masih dalam proses penyelidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2014).
Dikatakan Agus, tujuh kasus yang masih dalam penyelidikan, satu kasus diantaranya diduga melibatkan sebuah perusahaan. Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah memenuhi unsur-unsur supaya kasus tersebut bisa dinaikan ketingkay penyidikan.
"Ini kita menunggu perkembangan lebih lanjut," ucapnya.
Jumlah tersangka dari 23 kasus yang masuk dalam tahap penyidikan mencapai 34 orang yang terdiri dari beberapa wilayah di Riau.
Dari 12 kabupaten kota yang ada, delapan diantaranya terjadi pelanggaran di bidang kehutanan. Bila dibandingkan dengan tahun 2013, kepolisian menangani 18 perkara terkait kasus pembakaran hutan. Dari 18 perkara semuanya sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Berarti sudah menjadi berkas seluruhnya. Jumlah tersangka ada 35 untuk tahun 2013, diantaranya 33 perorangan dan dua diantaranya yang melibatkan korporasi. Nah untuk yang korporasi ini saat ini sedang dalam proses persidangan untuk penjatuhan putusan. Berarti ini kita terus lakukan penanganan. Dan apabila kita melihat kasus yg terjadi tahun 2013 18 kasus kemudian tahun ini ada 30, berarti ada peningkata," ujarnya.