News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Sayangkan Banyak Parpol Abaikan Moratorium Iklan Kampanye

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengaku sangat menyayangkan partai politik peserta Pemilu 2014 tak mengindahkan moratorium iklan berbau kampanye dan politik di lembaga penyiaran seperti televisi dan radio.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan memang, moratorium iklan kampanye dan politik yang ditandangani lewat Surat Keputusan Bersama oleh KPU, Bawaslu, KPI dan KPU, adalah penegasan UU No 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU.

"Ternyata banyak partai yang tidak melaksanakan moratorium. KPU sangat menyayangkan saja. SKB moratorium iklan kampanye dan politik sebenarnya komitmen moral bagi peserta pemilu," ujar Ferry kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Menurut Ferry, dalam undang-undang dan peraturan jelas, ada dua jenis kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu, kampanye di media dan kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka. Kampanye ini baru diperbolehkan 16 Maret sampai 5 April.

Dalam kenyataannya, masih banyak peserta pemilu beriklan di televisi dan radio khususnya, yang berbau kampanye. Kendati memang, semua iklan itu menurut undang-undang tidak bisa disebut kampanye karena tidak mengandung unsur kumulatif.

Unsur kumulatif dalam kampanye antara lain berisi ajakan, pemaparan visi misi dan program. Namun, tidak mungkin dalam iklan yang durasinya pendek, orang yang beriklan dalam satu waktu terang-terangan mengajak orang untuk memilihnya, dengan memaparkan visi misi dan program.

"Tapi, sebenarnya tidak ada moratorum juga dalam aturan sudah sangat tegas. Hal seperti ini, tentunya harus disikapi oleh teman-teman  ppengawasan supaya lebih aktif. KPU berpikir, laporan dari masyarakat diperlukan untuk pengawasan," sambung Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini