Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis cum aktivis buruh migran, Melanie Subono (37), tengah blusukan untuk mengumpulkan dana sosial demi menyelamatkan Satinah dari pedang algojo hukuman mati Arab Saudi.
Satinah, merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran Tengah, Jawa Tengah, yang terancam dipancung di Arab Saudi pada 3 April 2014.
Hukuman tersebut, bisa digagalkan kalau Pemerintah Indonesia membayar uang tebusan (diyat) senilai Rp 21 miliar. Sementara, pemerintah mengaku hanya memiliki uang Rp 18 miliar.
"Jadi, masih ada kekurangan Rp 3 miliar lagi. Ini saya dan teman-teman lain dari Migran Care tengah menggalang dana solidaritas dari masyarakat," kata Melanie Subono kepada Tribunnews.com, di Redaksi Kompas Tv, Senin (24/3/2014).
Ia optimistis, masyarakat mampu menutupi kekurangan dana diyat untuk menyelamatkan Satinah.
"Berapa pun besarannya, silakan disumbangkan. Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu tidak apa-apa, karena dengan jumlah masyarakat Indonesia yang banyak, nilai itu bakal menjadi besar kalau disatukan," tuturnya.
Ia mengatakan, bagi siapa pun yang mau menyumbangkan dana sosial itu, bisa ditransfer ke rekening BCA 2191221666 atas nama dirinya.
"Setelah terkumpul, uang itu akan disatukan dengan berbagai sumbangan lainnya, baik dari LSM, kelompok masyarakat, dan juga pemerintah," tuturnya.
Untuk diketahui, Satinah Binti Djumadi, TKW asal Dusun Mrunten Wetan Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang kini terancam hukuman pancung di Arab Saudi, masih meringkuk di penjara menunggu nasib.
Satinah divonis bersalah oleh pengadilan Arab Saudi membunuh dan mencuri uang sebesar 37 riyal. Namun Sutinah membantah dan mengaku membela diri dari siksaan majikannya.
Satinah berangkat ke Arab Saudi untuk kedua kalinya tahun 2007 dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Putusan hukuman mati dengan pancung tersebut ditetapkan 3 Maret 2014 lalu.
Pemerintah berusaha membebaskan Sutinah dengan melakukan lobby kepada pemerintah Arab Saudi. Negosiasi itu membuahkan pengampunan dari raja Arab Saudi.
Sayangnya hukum yang berlaku di Arab Saudi juga mengatur bahwa pengampunan yang paling menentukan adalah pengampunan dari pihak keluarga korban pembunuhan. Sejauh ini pihak keluarga majikan Satinah yaitu Nura Al Gharib meminta uang denda (Diyat) sebesar 7,5 juta riyal atau setara dengan Rp 25 miliar rupiah.