TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan bergerak cepat memberikan perlindungan kepada Hendra Saputra, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Perlindungan langsung akan dilakukan LPSK kepada Hendra, kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendaway, ketika tim yang tengah bekerja mendalami informasi menemukan adanya ancaman nyata.
"Apabila ada ancaman-ancaman nyata yang harus segera kita lakukan tindakan perlindungan, maka teman-teman di lapangan akan menyampaikannya. Dan kita akan mengambil tindakan," ungkap Ketua LPSK saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/3/2014) siang.
Namun sejauh ini, terkait tindak-lanjut permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Hendra, kata dia, LPSK masih melakukan proses pendalaman informasi dan pencarian bukti-bukti atas permohonan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Hendra Saputra meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini ditempuh keluarga setelah kejadian dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang.