News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Vidoetron

Apabila Ada Ancaman Nyata, LPSK Langsung Lindungi Hendra Saputra

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS (kemeja kotak), seorang pengusaha elektronik ditangkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Samarinda saat tiba di halaman Kejaksaan Tinggi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). HS diduga korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan UKM. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan bergerak cepat memberikan perlindungan kepada Hendra Saputra, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Perlindungan langsung akan dilakukan LPSK kepada Hendra, kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendaway, ketika tim yang tengah bekerja mendalami informasi menemukan adanya ancaman nyata.

"Apabila ada ancaman-ancaman nyata yang harus segera kita lakukan tindakan perlindungan, maka teman-teman di lapangan akan menyampaikannya. Dan kita akan mengambil tindakan," ungkap Ketua LPSK saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/3/2014) siang.

Namun sejauh ini, terkait tindak-lanjut permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Hendra, kata dia, LPSK masih melakukan proses pendalaman informasi dan pencarian bukti-bukti atas permohonan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, keluarga Hendra Saputra meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini ditempuh keluarga setelah kejadian dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini