News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satinah Divonis Hukuman Mati

Politisi Golkar: Kalau Pemerintah diam DPR Inisiasi Koin untuk Satinah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satinah binti Djumadi (39), TKI asal Dusun Mrunten Wetan RT 2 RW 3 Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terancam dieksekusi hukuman mati di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mendesak Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI proaktif melakukan lobi kepada Kerajaan Saudi Arabia untuk memperjuangkan kebebasan Satinah Binti Djumadi.

"Pemerintah melalui Kemlu RI harus lebih proaktif melakukan lobi kepada Kerajaan Saudi Arabia. Apalagi setelah perjanjian baru dalam konteks pengiriman TKI ditandatangani," tegas Poempida Selasa (25/3/2014).

Menurut Poempida, Pemerintah tidak boleh ragu untuk membayar Diyat yang cukup besar sekalipun.

"Kalau Pemerintah diam saja, DPR akan inisiasi pengumpulan Koin untuk Satinah. Yang jelas mekanisme perlindungan TKI/WNI di luar negeri harus segera direvisi. Tidak bisa hanya dibebankan melalui penganggaran APBN semata," desak Poempida.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menilai uang denda (Diyat) sebesar 7,5 Juta Real atau setara dengan 25 milyar rupiah yang diajukan pihak keluarga Nura Al Gharib, majikan Sutinah Binti Djumadi, TKW yang kini terancam hukuman pancung di Arab Saudi terlalu besar.
 
Menurut Djoko, angka tersebut terlalu berlebihan untuk membebaskan atau meringankan hukuman individu yang memang telah terbukti bersalah.

Djoko meminta pengertian masyarakat Indonesia, bahwa upaya membantu Sutinah telah dilakukan pemerintah. Hanya saja sayangnya dalam kasus Sutinah, pihak keluarga korban bersikukuh menetapkan angka uang tebusan yang begitu tinggi. 

Menurut laporan dari duta besar RI di Arab Saudi, Abdurrahmad Mohammad Fachir, Besaran uang diyat seharga 100-150 ekor unta atau setara dengan Rp. 1,5 – 2,5 miliar. Jumlah ini adalah angka yang secara konvensi adat normal dilakukan. 

“Oleh karena itu dalam rapat-rapat di Kemementrian Polhukam, Permintaan 25 Miliar, meskipun itu tidak bisa diukur dengan harga nyawa, itu adalah berlebihan” Ujar Djoko Suyanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Senin (24/3/2014) kemarin.
 
Dijelaskan pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga telah menulis surat kepada raja Arab Saudi Abdullah bin Abdulaziz untuk meringankan hukuman bagi Sutinah. Sementara Kementrian Polhukam mengirim tim pengacara untuk membela Sutinah, dan mengirimkan tim khusus untuk melobby keluarga korban.

Namun segala upaya diplomasi tersebut nyaris sia-sia karena hingga kini pihak keluarga korban bersikeras dengan angka 7,5 juta Real atau setara dengan dua puluh lima (25) Milyar Rupiah.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini