TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (Eksepsi) terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014), majelis hakim yang diketuai Afi Antara memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan persidangannya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis memerintahkan sidang perkara, atas nama Budi Mulya dilanjutkan. Keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata hakim Afi Antara saat membacakan putusan sela.
Sidang sebelumnya, Budi Mulya menegaskan pernyataannya di depan majelis hakim dan Jaksa KPK bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Dia mengklaim transaksi Rp1 miliar dengan Robert Tantular (pemilik Bank Century pada saat itu) adalah masalah perdata.
Sementara, Jaksa KPK dalam tanggapannya mematahkan dalil Budi. Jaksa lantas membeberkan keterkaitan duit Rp1 miliar yang diklaim Budi Mulya sebagai pinjaman.
Jaksa meyakini ada keterkaitan duit dari Robert Tantular itu dengan urusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik serta pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).