News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Andi Mallarangeng Siap Hadang Serangan Jaksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGGAPAN JAKSA -Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Andi Mallarangeng menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/3). Jaksa KPK menyatakan tetap pada surat dakwaan dan meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Andi Mallarangeng. (Warta Kota/henry lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng mengaku siap mengikuti persidangan berikutnya terkait perkara korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Andi dan tim penasihat hukumnya.

”Kami siap memasuki materi perkara. Jadi sesuai putusan sela, kami memasuki babak selanjutnya, yaitu materi perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata Andi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Andi tetap yakin tidak bersalah kendati menyandang status terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Terlebih, sambung Andi, dakwaan JPU KPK atas dirinya hanya berisi asumsi dan spekulasi.

”Dan saya sendiri yakin tidak melanggar hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang, maupun korporasi. Jelas sekali bahwa dakwaan jaksa pd dasarnya hanya berisi asusmsi-asumsi, spekulasi-spekulasi dan kemudian spekulasi ini melahirkan spekulasi lainnya,” terang Andi.

Politikus Dmeokrat itu menyatakan sudah memperkirakan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukannya. ”Memang seperti diduga biasanya putusan sela tidak dikabulkan karena memang pertimbangan legal formal yang disampaikan oleh ketua majelis hakim,” kata Andi.

Andi menambahkan, dirinya berharap dengan kesiapannya mengikuti persidangan berikut, akan cepat menuntaskan kasus Hambalang. ”Kasus hambalang ini bisa tuntas segera dan jelas, yang tidak salah ya tidak salah dan sebaliknya,” imbuh Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini