News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Dalang Pemalsuan Faktur Pajak Ditangkap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bareskrim Mabes Polri menangkap dua orang dalang pemalsu dokumen faktur pajak.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh PPNS Ditjen Pajak bersama dengan AKBP Bambang dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri

"Hasil konfirmasi dengan Dir Sidik Ditjen Pajak, penangkapan terhadap dua pelaku pemalsu faktur pajak dilakukan pada  Senin dan Selasa lalu," ucap Ronny, dalam pesan singkatnya, Minggu (6/3/2014).

Kedua pelaku pemalsuan faktur pajak tersebut yakni M. Jamil dan Zulfikar. Mereka ditangkap, terkait penerbit faktur pajak bodong, atau yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Diutarakan Ronny, penangkapan itu merupakan pengembangan dari fakta hasil sidang perkara yang sebelumnya telah ditangani.

"Saat ini kasus ditangani oleh PPNS DJP diback up penyidikannya oleh Penyidik Bareskrim Polri. Pelaku diduga selama ini sebagai dalang pemalsuan dokumen faktur pajak," tegas Ronny.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi Ditjen Pajak pengungkapan kasus ini dimulai pada tahun 2010, dengan melakukan penyidikan terhadap Soleh alias Sony, Eryanti dan Tan Kim Boen alias Wendry.

Atas Proses Penyidikan tersebut telah dilakukan penuntutan dan diputus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2010.

Kedua pelaku merupakan penerbit faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya melalui perusahaan: PT. SIC, PT. IGP, PT. GIK, PT. BSB, PT. KGMP, PT. BIS, PT. BUMP, PT. CDU, PT. MNJ, PT. SPPS dan PT. PML, dalam kurun waktu tahun 2003 hingga tahun 2010, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 247.447.417.730.

Mereka mendirikan perusahaan-perusahaan di atas dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Mereka juga menyuruh anak buah mereka bernama Soleh alias Sony, dkk, untuk menandatangani faktur pajak dan SPT Masa PPN perusahaan-perusahaan tersebut.

Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini