TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Akil Mochtar, Adardam Achyar, meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto bertanggung jawab atas dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara.
Adardam menyatakan, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat Rusli Sibuah dan Weni R Paraisu saat itu, Bambang harusnya punya tanggung jawab moril.
Terlebih, dalam dakwaan Jaksa KPK disebutkan salah seorang kuasa hukum Rusli, Sahrin Hamid menyetorkan uang Rp 2,989 miliar ke Akil Mochtar yang ditengarai sebagai suap.
"BW harusnya ada tanggung jawab moril kalau memang betul seperti yang didakwakan jaksa. Tanggungjawab BW dimana," kata Adardam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014) malam.
Dikonfirmasi hal itu, Bambang Widjojanto mengaku lupa soal perkara sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011 di MK. "Simpel saja bos. Saya pasti lupa dan cek saja di Portal MK," kata Bambang dikonfirmasi Tribunnews.com.
Pada prinsipnya, kata pendiri ICW itu, semua kejahatan korupsi akan ditindak KPK. Siapapun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Meski demikian, Bambang membantah mengetahui adanya uang suap yang dikirim Rusli kepada Akil selama proses berperkara sengketa Pilkada Morotai di MK.
"Saya tidak pernah tahu apapun soal kejahatan itu. Begitu pun jika dilakukan oleh Rusli Sibua," kata Bambang.
Namun, bukan berarti Rusli sudah aman. Sebab, tegas Bambang, juga kasus Rusli akhirnya diusut penyidik, Bambang memastikan akan bersikap profesional.
"Kalau nanti kasus Rusli ditangani KPK, sederhana saja, saya pasti harus deklarasi untuk tidak terlibat dalam proses. Dan dipastikan, sistem ekspose (gelar perkara) kasus di KPK akan menjaga akuntabilitas proses tersebut," kata Bambang.
Bambang sendiri tidak menjelaskan rinci tanggung jawab dan tugasnya sebagai ketua tim kuasa hukum Rusli saat itu. Dia justru menyarankan agar mengkonfirmasi ke WSA Law Firm, karena menurutnya kantor tersebut yang mestinya bertanggung jawab.
"Silakan cek di WSA Law Firm, karena Law Firm yang bertanggung jawab. Poinnya, bukankah kasusnya dibongkar tuntas. Jadi, siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab?" kata Bambang.