TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan pajak Bank BCA 2003-2004, bertepatan hari terakhirnya menjadi Ketua BPK hari ini menyusul dirinya memasuki masa pensiun.
Status tersangka yang disematkan KPK ini pun bertepatan dengan hari ulang tahun Hadi Poernomo yang ke-67 yang jatuh pada Senin, 21 April 2014, hari ini. Ia masih sempat merayakan ulang tahunnya dengan 'Tumpengan' di kantor BPK bersama beberapa bawahannya.
Namun, acara selamatan dengan 'Tumpengan' tidak bisa dilakukan Hadi Poernomo bersama istri dan anak-anak di kediamannya, Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam. Sebab, KPK telah menetapkannya menjadi tersangka kasus korupsi penanganan keberatan pajak Bank BCA 2003-2004 pada sore harinya.
"Nggak ada acara apa-apa di dalam. Bapak mau istirahat," ujar seorang petugas keamanan rumah Hadi.
Beberapa kerabat dan adik Hadi berdatangan ke rumah Hadi. Mereka pun kaget atas apa yang menimpa Hadi ini.
Hadi sendiri mengaku akan menjalani semua proses hukum di KPK.
Lalu, bagaimana kondisi istri dan anak-anak setelah Anda sebagai kepala keluarga menjadi tersangka?
"Pokoknya hanya itu aja. Saya tidak mau yang lain soal keluarga, ini masalah aparat penegak hukum," jawab Hadi.
"Saya adalah warga negara yang wajib mentaati proses penegak hukum. Itu aja," imbuhnya.