News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Tersangka

Harta Hadi Poernomo Mencapai Rp 38,8 Miliar per 2010

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Poernomo (menggunakan kemeja kotak-kotak) usai menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis.

Sebab, berdasarkan laporkan Hadi kepada KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 9 Februari 2010, tercatat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan memiliki harta sekitar Rp 38,8 miliar.

Dalam laman acch.kpk.go.id, Poernomo terungkap memiliki banyak lahan dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Bahkan, Hadi memiliki lahan seluas 60 meter persegix160 meter persegi di Los Angeles, Amerika Serikat. Lahan tersebut berasal dari hibah yang diperoleh pada 1986.

Sebagian besar lahan dan bangunan yang dilaporkan Hadi kepada KPK sebagai hartanya tersebut diperoleh dari hibah atau pemberian. Nilai total harta tidak bergerak milik Hadi yang berupa lahan dan bangunan tersebut mencapai Rp 36,9 miliar.

Nilai ini bertambah dibandingkan total nilai lahan dan bangunan yang dilaporkan Hadi dalam LHKPN 14 Juni 2006. Sebab pada Juni 2006, total nilai lahan dan bangunan milik Hadi yang dilaporkan kepada KPK sekitar Rp 24,8 miliar.

Selain harta yang berupa lahan dan bangunan, Hadi tercatat memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan barang antik yang nilainya sekitar Rp 1,5 miliar. Hadi juga tercatat melaporkan kepemilikan giro dan setara kas sekitar Rp 293 juta sekitar 2010.

Meski demikian, tidak ada kendaraan yang dilaporkan Hadi kepada KPK melalui LHKPN tersebut. Hadi juga tercatat tidak memiliki usaha seperti perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, pertambangan, atau usaha lainnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait keberatan bayar pajak yang diajukan PTĀ  Bank BCA sekitar 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Dia disangka melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatan Hadi, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini