TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan paket KTP elektronik (e-KTP), Sugiharto sebagai tersangka. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pun menghormati langkah KPK.
"Saya sangat menghormati keputusan KPK tersebut karena sejauh ini KPK selalu (bekerja, red) profesional," kata Gamawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (22/4/2014), menanggapi penetapan tersangka Sugiharto dalam proyek ini.
Gamawan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang dijalankan KPK untuk mengusut dugaan kasus tersebut. Sugiharto saat ini masih tercatat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pascapenetapan tersangka terhadap Sugiharto, penyidik KPK langsung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangan sampai menimbulkan kerugian negara. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.