TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo (HP) menjadi tersangka kasus permohonan pajak BCA. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 lalu. Hadi oleh KPK diduga mengubah keputusan permohonan pajak BCA sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Pengamat Ekonomi Politik Ihsanuddin Noorsy, ketika dikonfirmasi Senin (21/4/2014) malam, menegaskan jika dilihat dari riwayat penyidikannya sebenarnya kasus ini sudah berjalan kurang lebih setahun.
"Sesuai penjelasan KPK atas laporan masyarakat yang masuk ke KPK. Memang selama ini kalau dilihat dari kinerjanya HP ini mengundang tanda tanya banyak kalangan misalnya kasus Century dan kasus Hambalang yang dibawah kepemimpinan HP dianggap sebagai kasus biasa-biasa saja. Siapa yang melaporkan HP ke KPK pasti pihak tertentu yang tahu persoalan penjualan aset yang dilakukan di BCA sebab itu pendapatan dan harus dibayar," katanya.
Dijelaskan kasus pajak BCA ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kasus Century dan Hambalang.
"Soalnya audit BPK soal Century terutama audit pertama dan kedua bermasalah dan mendapat banyak pertanyaan dari publik sebab terlihat hanya menyentuh permukaannya saja," ujarnya.
Kenapa kasus BCA?
"Boleh jadi kasus Century celah masuknya melalui kasus BCA ini. Audit BPK soal Century ini di satu sisi disebut sebagai upaya penyelamatan Century dan disisi lain dianggap tidak tercela audit dia namun bertentangan dengan hukum yang secara politik memiliki dampak dengan jatuhnya kewibawaan presiden dan wakil presiden. Sebab audit BPK yakni audit pertama dan kedua terlihat menempatkan Presiden SBY di titik nadir sebab yang memikul lembaga negara BPK ini kebetulan HP," katanya.
Yang menarik, menurut Noorsy, bahwa penetapan HP sebagai tersangka kasus pajak BCA ini setelah dia tidak menjabat ketua BPK lagi.
"Artinya bahwa secara kelembagaan BPK tidak kena sebab dia sudah memasuki masa pensiun," kata dia. (aco)