News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Tersangka

KPK Bidik Petinggi BCA

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Bank BCA, Jahja Setiaatmadja saat melakukan jumpa pers terkait dugaan penyelewengan pajak yang melibatkan mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo, di kantor BCA, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014). Hadi yang baru pensiun sebagai Kepala BPK itu diduga oleh KPK menyelahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak saat pengurusan Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan berkonsentrasi penuh pada pemberkasan kasus mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Namun, bukan berarti KPK takkan menyentuh pihak BCA. Bahkan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru setelah petinggi BCA diperiksa nanti. "Kan dipanggil dulu baru kemudian diputuskan," kata Abraham di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Abraham memastikan bahwa tersangka baru akan ditetapkan pada pihak swasta, dalam hal ini BCA selaku pengaju permohonan keberatan wajib pajak. Dengan catatan, lanjut Abraham, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status seseorang saat pemeriksaan terhadap petinggi BCA itu dilakukan nanti.

"Pihak swasta, pihak swasta (yang jadi tersangka). Pasti, itu pasti. (BCA) juga pasti kita periksalah," kata Abraham.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini