TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diputar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap 'skandal' rencana penyelamatan Bank Century tahun 2008.
Pasalnya, dalam rekaman tanggal 13-16 November 2008, terkuak bahwa adanya perintah untuk tidak memublikasikan pemberian FPJP sebagai langkah awal pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century.
"Rapat ini jangan sampai keluar ke publik ya. Siapapun yang ikut rapat ini jangan sampai ngomong ke publik," begitu suara rekaman wanita yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Adapun wanita tersebut yang dicurigai Jaksa KPK adalah Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umun dan Bank Syariah Indonesia, Siti Fadjriyah Calimah.
"Tanpa harus bilang, sepertinya mereka sudah mengetahui karena mereka bisa baca apa yang kita katakan dan kita lakukan, bagaimana dengan redaktur-redakturnya, supaya tidak terjadi pemberitaan yang tidak baik," begitu lanjut seorang perempuan yang diduga adalah Miranda Swaray Goeltom.
"Kita sudah berikan ke Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) untuk pemberitaan itu," sambung seorang pria dalam rekaman yang sama.
Untuk diketahui, sebelum dirubah peraturannya, salah satu syarat bank umum dapat mengajukan permohonan FPJP yakni wajib memiliki capital adequacy ratio (CAR) atau penyediaan modal minimum sebesar 8 persen. Sementata CAR Bank Century per September 2008 hanya sebesar 2,35 persen.
Edwin Firdaus