Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai NasDem malam resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Dipimpin Ketua Tim Hukum NasDem, Muhammad Rulliyandi, NasDem mengggugat hasil Pemilu di 31 daerah pemilihan yang tersebar di 13 Provinsi.
"Kira-kira 13 priovinsi, total Dapilnya ada hampir 31 Dapil," ujar Rulliyandi kepada wartawan di MK, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Rulliyandi mengatakan pelaksanaan Pemilu di 31 Dapil tersebut sarat dengan kecurangan Pemilu yang merugikan perolehan suara Partai NasDem.
Pelanggaran itu antara lain politik uang, penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"(Kecurangan) Banyak. Money politics, penggelembungan suara kemudian KPU terlibat secara terstukrut di beberapa daerah dan itu kita temukan. Ada PN jadi Caleg kemudian diloloskan. Itu istri pejabat daerah tertentu," terang dia.
Ketika ditanya alat bukti yang disiapkan NasDem, Rulliyandi menolak merinci. Menurutnya, bukti-bukti mereka akan terang benderang saat persidangan,
Pantauan Tribunnews, NasDem tiba di Mahkamah sekitar pukul 20.00 WIB. NasDem membawa banyak kontainer yang memuat bukti-bukti untuk keperluan sidang.