TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi Tur Andayani mengklaim pemberian uang Rp 500 juta ke Akil Mochtar adalah tanda balas budi, bukan suap-menyuap.
Padahal berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, itu merupakan uang suap ke Akil Mochtar guna memuluskan sidang gugatan pasangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Eki Setyanto.
"Jadi setelah menangani perkara Lampung Selatan. Pak Akil kirim SMS kepada saya, kau kan telah menang Li," ujarnya saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5/2013).
Lebih jauh Susi menjelaskan bahwa dirinya memang meminta uang kepada Sugiarto guna mengurus segala penginapan dan biaya transportasi selama dirinya menangani perkara Pilkada Lampung Selatan.
"Lalu, pak Sugiarto kasih saya Rp100 juta sebagai fee saya. Kemudian uang itu saya transfer ke Pak Akil," ujarnya.
Merespon itu, Majelis Hakim langsung menelisik lebih jauh. Pasalnya, Susi dengan mudah memberikan uang tersebut kepada Akil.
"Jadi saat saya masih bekerja di kantor advokat Pak Akil, beliau banyak memberikan bantuan kepada saya seperti rumah tinggal saat saya di Pontianak," jawab Susi.
Susi juga mengaku, tidak hanya memberikan uang Rp100 juta saja. Tetapi, juga memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Akil. "Yang saya kumpulkan dari fee-fee perkara yang lain," ujarnya.
Saat disinggung, mengapa dirinya langsung mentransfer uang itu ke CV Ratu Samangat, Susi kembali berkilah.
"Saya tanya tranfer ke mana pak. Ke rekening ini saja trus tulis jual-beli kelapa sawit," katanya.